Terdampak Bendung Bener, 1 Bidang Tanah Wakaf di Desa Wadas Purworejo Dapat UGR Rp 576 Juta
Reviens.id, Purworejo - Pada Hari Selasa 8 Oktober 2024 di Serambi Masjid Nurul Huda, Wadas telah dilaksanakan Pelepasan Hak atas Tanah dan Pemberian Uang Ganti Kerugian (UGK) Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Bener terhadap satu bidang Tanah Wakaf di Desa Wadas senilai Rp 576.540.030. Acara dihadiri oleh Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T), Sekretariat Daerah Kab Purworejo, Kemenag Kab Purworejo, BWI (Badan Wakaf Indonesia), Camat Bener, Kepala Desa Wadas, Dinas Perkimtan, BRI KC Purworejo dan BRI KCP Maguwoharjo, Polsek Bener, BBWS SO, dan Pihak Yang Berhak (PYB).
Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Andri Kristanto, menyampaikan progress Pelepasan Hak atas Tanah dan Pemberian Uang Ganti Kerugian (UGK) Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Bener yang sudah dipenghujung selesai. Andri mengapresiasi kepada pihak-pihak yang berkontribusi dalam terselesaikannya Proyek Strategis Nasional (PSN) ini. Dan sudah ditunggu proyek baru selanjutnya.
Dan dikesempatan selanjutnya, Kemenag dan BWI memberikan pesan kepada Pihak Yang Berhak untuk memanfaatkan Uang Ganti Kerugian untuk kemakmuran umat dan masjid, bukan untuk kepentingan ego sektoral, mengingat bidangan yang dilepaskan adalah tanah wakaf.
Dan dalam inti acara, M. Bahrudin, Ponijo, dan H. Abdul Ngafıp, selaku PYB Tanah Wakaf, dalam hal ini menyampaikan ucapan terimakasih sebanyak-banyaknya kepada Pelaksana Pengadaan Tanah dan Instansi-instansi terkait atas terealisasinya pembayaran UGK dan tanah pengganti wakaf tersebut.(Agam)
Comments (0)