Polres Cimahi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bandung Barat
Reviens.id, Cimahi – Sat Reskrim Polres Cimahi berhasil menangkap seorang pria berinisial S (59), warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, atas tindakan pelecehan seksual terhadap anak tirinya, NAK (15).
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa tindakan keji tersebut telah dilakukan sejak tahun 2017. Kasus ini baru terungkap setelah NAK memberanikan diri menceritakan pengalaman traumatisnya kepada seorang guru di sekolah.
Guru NAK kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada ibu korban, yang langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Polisi dengan cepat bertindak dan berhasil menangkap pelaku.
"Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi ini karena tidak mampu menahan hasrat seksualnya. Dia juga mengancam korban agar tetap diam," kata AKBP Tri Suhartanto.
Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Comments (0)