Kima, Si Karang Raksasa Penjaga Lautan Indonesia
Reviens.id, Palangka Raya - Kima merupakan biota laut moluska yang bertubuh lunak dan bercangkang yang umumnya disebut kerang. Besarnya kima dapat mencapai ukuran 1,5 hingga 2,5 meter dengan berat 250 kilogram.
Kerang raksasa ini masuk dalam Pelecypoda dan hidup di ekosistem karang yang menyebar di wilayah Indo-Pasifik. Delapan dari dua belas spesies kima di dunia, merupakan penghuni lautan Indonesia.
Kedelapan spesies tersebut adalah kima raksasa (Tridanca gigas), kima selatan (Tridacna derasa), kima sisik (Tridacna squamosa), kima lubang (Tridanca crocea), kima kecil (Tridanca maxima), kima pasir (Hippopus hippopus), kima cina (Hippopus porcellanus), dan
kimaboe (Tridacna kimbaoe).
Di Indonesia kima dapat ditemui di Selat Bali, Selat Makassar, Laut Sulawesi, Pantai Barat Tapanuli, dan di Perairan Indonesia bagian Timur. Makanan kima adalah jasad renik berupa fitoplankton yang melayang di dalam air.
Makanan tersebut diperoleh dengan cara menyaring air melalui insangnya. Zat yang masuk akan diseleksi pada insang dan selanjutnya akan di serap oleh mulut.
Kima mempunyai keistimewaan, selain mendapat makanan dari sekitarnya kima juga mendapatkan makanan dari simbionnya. Pada mantel kima hidup alga bersel satu yang disebut zooxanthella yang memberi suplai makanan.
Bagi masyarakat lokal Raja Ampat Papua, kima disebut dengan bia garu. Hewan ini memang sangat erat dengan masyarakat sekitar. Hewan ini biasanya diidentifikasi dengan bentuk simetri bilateral dan mempunyai cangkang setangkup atau mantel.
Pada cangkang kima memiliki dua tangkup simetris yang terbuat dari zat kapur dengan warna putih kekuningan. Sedangkan pada organ lunak terdiri atas hati, insang, empedu, otot adukator dan reflector, saluran pencernaan, gonad, kaki, dan bysus. Organ lunak kimia dilindungi oleh mantel luar yang berwarna cemerlang.
Hewan ini juga mempunyai dua macam otot yang menempel pada dinding bagian dalam cangkangnya, seperti otot retraktor dan otot aduktor. Keduanya memiliki fungsinya, misalnya pada otot retraktor berfungsi sebagai penjulur dan penarik kaki.
Sedangkan pada otot aduktor memiliki bentuk yang lebih besar dan berfungsi untuk membuka dan menutup cangkang bila hewan tersebut mengalami ancaman. Karena bila cangkang kima tersebut terbuka terkesan sudah mati.
Upaya perlindungan kima di Indonesia dimulai sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.12/Kpts-II/1987 yang melarang penangkapan dan perdagangan kima. Kemudian diperkuat oleh Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999.
Melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENKLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, juga memperkuat perlindungan kima.
Karena biota ini masuk dalam daftar IUCN Red list yang dikeluarkan oleh IUCN (International Union for Conservation of Nature) dengan status terancam punah (endangered). Kima juga masuk dalam daftar CITES (Convention International Trade in Endangered Spesies of Wild Fauna and Flora) kategori Appendiks II, yang berarti perdagangan biota ini perlu ada pengaturan, untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan keanekaragaman sumberdaya lingkungan.
Comments (0)