Awal Tahun 2025, Polres Bangkalan Ungkap 8 Kasus Curanmor, Amankan 9 Tersangka dan 2 Penadah
Reviens.id, Bangkalan – Di awal tahun 2025, Polres Bangkalan menunjukkan komitmennya dalam memberantas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam waktu kurang dari sebulan, delapan kasus berhasil diungkap dengan total 9 pelaku utama dan 2 penadah diamankan.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini berawal dari tingginya keluhan masyarakat terkait maraknya curanmor di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Khusus Macan Bangkalan bergerak cepat untuk mengungkap kasus-kasus tersebut.
“Dari awal Januari hingga tanggal 23, kami berhasil mengungkap delapan kasus curanmor yang terjadi di berbagai lokasi di Bangkalan,” kata AKP Hafid dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat pagi (24/01/2025).
Delapan kasus yang terungkap tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Desa Burneh, Arok, Dumajah, Tanah Merah, serta area kota seperti Kelurahan Kemayoran, Mlajah, dan Kraton. “Hingga saat ini, total kami mengamankan sembilan tersangka utama dan dua orang penadah. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tambahnya.
Selain itu, Polres Bangkalan juga menyerahkan kembali satu unit sepeda motor Honda Vario yang sebelumnya hilang sejak 2020 di Surabaya. Sepeda motor tersebut ditemukan oleh petugas saat melakukan patroli di Desa Benangkah.
“Kami menemukan motor tersebut saat kring serse di wilayah Benangkah. Pengendara motor kabur ketika dihentikan, dan setelah dicek, nomor rangka serta nomor mesinnya sesuai dengan laporan kehilangan milik Bapak Malik dari Surabaya,” jelas AKP Hafid.
Motor tersebut secara simbolis diserahkan kembali kepada pemiliknya dalam acara konferensi pers. Dengan keberhasilan ini, Polres Bangkalan berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya.
Comments (0)