Kode Perilaku Perusahaan

Kode Perilaku Perusahaan Pers PT Reviens Kreasi Indonesia


Berpedoman pada Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan
Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik
Sebagai Peraturan Dewan Pers), bahwa:

1. Saat menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Reviens.id dilengkapi dengan identitas (kartu pers) dan Id Card Perusahaan, dan tercantum dalam Box Redaksi.


2. Wartawan Reviens.id dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.
 

3. Narasumber bila merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Reviens.id atau mendapatkan perilaku tidak wajar dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi melalui surat elektronik ke: reviens.id@gmail.com

4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Reviens.id

5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Reviens.id berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pokok Pers.

6. Ralat bisa melalui pengiriman surat elektronik ke: reviens.id@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.